Hello sobat Blogger, Bagaimana kabar kalian semua? Semoga kalian dalam keadaan sehat semuanya. By the way, apakah sobat sedang menyusun makalah mengenai jenis-jenis perusahaan di Indonesia? Bingung mencari referensinya? Baiklah mimin telah menyiapkan referensi mengenai hal tersebut. Penasaran? Silahkan disimak ya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perusahaan
merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor
produksi. Menurut
Swastha dan Sukotjo (2002:12) “Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan.”
Sedangkan menurut
Kansil (2001:2) “Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba.” Setiap perusahaan ada
yang terdaftar di pemerintahan dan ada juga yang tidak terdaftar. Bagi sebuah
perusahaan yang telah terdaftar di pemerintahan, mereka memiliki badan usaha
untuk perusahaannya (status perusahaan yang terdaftar dalam pemerintah secara
resmi).
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan
hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan
akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan
perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Adapun jenis-jenis perusahaan
dibagi kedalam beberapa kelompok yakni jenis perusahaan menurut BPS, jenis
perusahaan menurut objek kegiatan, jenis perusahaan menurut peringkat usaha,
jenis perusahaan menurut status kepemilikan dan jenis perusahaan berdasarkan
status hukum.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di https://dailyuploads.net/i5qemtd6knzo
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perusahaan
Berdasarkan Status Hukum
Menurut rumusan
Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, maka dalam definisi perusahaan adalah bentuk usaha yang berupa
organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam
wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan.
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang
berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan
hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta
kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta
kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya, dan sebaliknya.
B. Jenis Perusahaan Berdasarkan Status Hukum
Bentuk
hukum perusahaan adalah badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis
kegiatan usaha, dimana secara umum dapat dibedakan bentuk hukum perusahaan
terdiri dari perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum,
baik perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Bentuk-bentuk perusahaan
negara (BUMN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
diklasifikasikan menjadi perusahaan umum (perum) dan perusahaan persero.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di: https://dailyuploads.net/ofbh50wmfunt
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan
merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor
produksi. Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu
agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya.
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala
tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan
memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di: https://dailyuploads.net/vt6f4wmbmyg5
No comments:
Post a Comment