Mari Berbagi Ilmu: October 2018

Followers

Friday 12 October 2018

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Hello sobat Blogger, Bagaimana kabar kalian semua? Semoga kalian dalam keadaan sehat semuanya. By the way, apakah sobat sedang menyusun makalah mengenai jenis-jenis perusahaan di Indonesia? Bingung mencari referensinya? Baiklah mimin telah menyiapkan referensi mengenai hal tersebut. Penasaran? Silahkan disimak ya.


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah

Perusahaan merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Menurut Swastha dan Sukotjo (2002:12) “Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.” Sedangkan menurut Kansil (2001:2) “Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.” Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintahan dan ada juga yang tidak terdaftar. Bagi sebuah perusahaan yang telah terdaftar di pemerintahan, mereka memiliki badan usaha untuk perusahaannya (status perusahaan yang terdaftar dalam pemerintah secara resmi).
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Adapun jenis-jenis perusahaan dibagi kedalam beberapa kelompok yakni jenis perusahaan menurut BPS, jenis perusahaan menurut objek kegiatan, jenis perusahaan menurut peringkat usaha, jenis perusahaan menurut status kepemilikan dan jenis perusahaan berdasarkan status hukum.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di https://dailyuploads.net/i5qemtd6knzo 


BAB II
PEMBAHASAN


A.   Perusahaan Berdasarkan Status Hukum

Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan adalah bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan.
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya, dan sebaliknya.

B.   Jenis Perusahaan Berdasarkan Status Hukum

Bentuk hukum perusahaan adalah badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha, dimana secara umum dapat dibedakan bentuk hukum perusahaan terdiri dari perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum, baik perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Bentuk-bentuk perusahaan negara (BUMN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 diklasifikasikan menjadi perusahaan umum (perum) dan perusahaan persero.


Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di: https://dailyuploads.net/ofbh50wmfunt


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan

Perusahaan merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di: https://dailyuploads.net/vt6f4wmbmyg5